Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Jun 21, 2021
  • 6740

Danrem 083/Bdj Dan Kasdam V/Brw Dampingi Ditjen Pothan Buka Latihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan Pertahanan  Negara Tahun 2021

KOTA MALANG, - Bertempat di Kesatrian Dodikjur Rindam V/Brw Jl. Mayjen M. Wiyono No.01 Kota Malang telah dilaksanakan Upacara Pembukaan Latihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan Pertahanan  Negara Tahun 2021 Upacara pembukaan dipimpin langsung  Mayjen TNI Dadang Hendrayudha (Dirjen Pothan) dan diikuti 500 peserta, Senin (21/6/2021)

Dalam amanat Menteri Pertahanan RI yang disampaikan oleh Mayjen TNI Dadang Hendrayudha (Dirjen Pothan),  Menhan RI sangat mengapresiasi dan terima kasih atas kesiapan dan kerelaan saudara-saudara untuk ikut serta menjadi bagian dari Komponen Cadangan. Kerelaan ini merupakan wujud tanggung jawab bersama akan pentingnya kesadaran bela negara bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengingat, bela negara bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan saja akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa.

Lebih lanjut, Sebagaimana kita ketahui, bahwa pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Saat ini, dinamika perkembangan lingkungan strategis telah menciptakan spektrum ancaman, tantangan dan risiko yang kompleks terhadap pertahanan Negara. Oleh karenanya, Kementerian  Pertahanan terus berupaya menyempurnakan sistem pertahanan negara yang tepat untuk menghadapi segala bentuk ancaman. 

Perlu diketahui l, Seleksi mengkikuti Komcadbtentu tidaklah mudah. Latsarmil merupakan rangkaian menuju kesiapan menjadi seorang anggota Komponen Cadangan. Latsarmil ini dilaksanakan selama 3 bulan dimulai dari tanggal 21 Juni 2021 s.d.21 September 2021. Nantinya apabila telah lulus, anggota Komponen Cadangan akan dikembalikan ke statusnya/profesi masing-masing. Namun sewaktu-waktu bila Negara dalam keadaan darurat/perang anggota Komponen Cadangan dapat dipanggil/dimobilisasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, jelasnya. (Penrem/Jon)

Bagikan :

Berita terkait

MENU